Pengertian Negara Menurut John Locke: Pentingnya Pendidikan Bagi Masyarakat
Pengertian Negara Menurut John Locke
John Locke adalah seorang filsuf Inggris yang hidup pada abad ke-17. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam pemikiran politik modern. Salah satu konsep penting yang dikembangkan oleh Locke adalah pengertian negara.
Menurut Locke, negara adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk melindungi hak-hak individu. Negara bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keadilan, serta memberikan perlindungan bagi setiap individu dalam masyarakat.
Locke berpendapat bahwa sebelum adanya negara, manusia hidup dalam keadaan alami atau keadaan tidak teratur (state of nature). Dalam keadaan ini, setiap individu memiliki kebebasan penuh untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan. Namun, keadaan ini juga memiliki keterbatasan karena tidak ada petugas atau lembaga yang berwenang untuk menjaga keadilan atau ketertiban.
Melalui perjanjian sosial, masyarakat sepakat untuk membentuk suatu negara sebagai lembaga yang akan menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Menurut Locke, perjanjian sosial ini dilakukan secara sukarela oleh individu-individu dalam masyarakat. Dalam perjanjian ini, setiap individu menyerahkan sebagian kecil dari hak-hak mereka kepada negara, sementara negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak yang tersisa.
Bagi Locke, hak-hak individu yang harus dilindungi oleh negara termasuk hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak ini dan tidak boleh mengganggu kebebasan individu tanpa alasan yang jelas dan adil.
Locke juga berpendapat bahwa negara hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh individu dalam masyarakat. Jika negara melampaui kewenangan yang diberikan, individu memiliki hak untuk melakukan perlawanan atau bahkan melengserkan negara tersebut. Hak ini merupakan hak asasi individu yang tidak boleh dirampas oleh pemerintah.
Pemikiran Locke tentang negara sangat berpengaruh dalam perkembangan paham demokrasi. Konsep hak individu yang dilindungi oleh negara menjadi dasar bagi negara-negara demokratis yang menganut prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Locke tentang pengertian negara memainkan peran penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam Pancasila, terdapat prinsip-prinsip yang menghormati hak-hak individu, kebebasan, dan perlindungan hukum. Konsep ini sesuai dengan pemikiran Locke bahwa negara harus melindungi dan menghormati hak-hak individu.
Dalam penerapannya, negara di Indonesia juga harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melindungi hak-hak individu dan menjaga keadilan. Negara di Indonesia juga harus berada di bawah pengawasan masyarakat, seperti yang diajarkan oleh Locke bahwa negara hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh individu dalam masyarakat.
Dalam kesimpulan, pemikiran John Locke tentang pengertian negara penting untuk dipahami dalam merumuskan prinsip-prinsip tata negara yang baik. Negara memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak individu dan menjaga keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Latar Belakang John Locke
John Locke adalah seorang filsuf, ahli politik, dan dokter Inggris yang hidup pada abad ke-17. Ia lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 di Wrington, Somerset, Inggris. Locke mendapatkan pendidikan di Westminster School dan kemudian melanjutkan studinya di Christ Church, Oxford. Di Oxford, ia belajar hukum, kedokteran, dan ilmu pengetahuan alam. Pemikiran-pemikiran Locke mengenai politik dan filsafat memiliki pengaruh yang sangat besar hingga saat ini.
John Locke dikenal sebagai salah satu bapak pendiri filsafat politik liberal. Ia sering disebut sebagai tokoh utama aliran filsafat empiris, yang berpendapat bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman indrawi. Pemikiran-pemikiran Locke membantu membentuk dasar konstitusi modern, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan demokratis.
Pada masa Locke hidup, Inggris sedang mengalami perubahan besar dalam politik dan agama. Pemerintahan monarki absolut yang ada saat itu mulai menuai kontroversi, sehingga muncul keinginan untuk mencari alternatif sistem pemerintahan yang lebih adil dan merakyat. Pandangan-pandangan Locke kemudian menjadi jawaban dari tuntutan tersebut.
Selain itu, Locke juga sangat terpengaruh oleh revolusi ilmiah dan pemikiran-pemikiran para tokoh pemikir abad ke-17, seperti Rene Descartes dan Francis Bacon. Hasil pemikiran mereka tentang pentingnya pengalaman dan observasi dalam mencapai pengetahuan mempengaruhi pemikiran Locke.
Karya paling terkenal Locke adalah “Two Treatises of Government”, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1689. Dalam karyanya ini, ia mengembangkan pandangannya tentang hak asasi manusia, pemerintahan yang adil, hak kepemilikan, dan kontrak sosial. Locke berpendapat bahwa negara haruslah berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan jika negara gagal melaksanakan tugasnya, rakyat memiliki hak untuk menggulingkan pemerintah tersebut.
Foto di atas adalah patung John Locke, yang secara simbolis menggambarkan kontribusinya yang besar dalam pemikiran politik dan filsafat. Patung ini mengabadikan wajahnya, sehingga kita dapat mengenali dan menghormatinya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pemikiran manusia.
Teori Negara Alamiah
Teori Negara Alamiah adalah salah satu konsep yang diperkenalkan oleh John Locke, seorang filsuf politik ternama pada abad ke-17. Dalam teorinya, Locke menyatakan bahwa sebelum adanya negara, manusia hidup dalam keadaan alamiah yang bebas dan memiliki hak-hak asasi.
Menurut Locke, negara alamiah adalah kondisi di mana individu-individu hidup dalam kebebasan mutlak dan memiliki hak-hak asasi yang tidak dapat diambil atau dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah. Dalam negara alamiah, setiap individu memiliki hak untuk melindungi diri sendiri, kehidupan, kebebasan, dan harta benda yang dimilikinya.
Lebih lanjut, Locke menjelaskan bahwa negara alamiah ini bukan berarti tanpa aturan. Meskipun individu bebas bertindak sesuai kehendaknya, mereka masih diatur oleh hukum kesusilaan yang berasal dari kodrat manusia. Hukum kesusilaan ini menuntun manusia untuk bertindak bijaksana dan memperhatikan kepentingan bersama.
Locke memandang bahwa negara alamiah adalah keadaan ideal yang harus diperjuangkan. Namun, dalam kenyataannya, negara alamiah tidak dapat bertahan lama karena adanya kesenjangan dalam pemahaman dan interpretasi hukum kesusilaan. Selain itu, ketiadaan lembaga yang dapat menjaga keadilan dan melindungi hak asasi individu juga menjadi tantangan dalam menciptakan negara alamiah yang sempurna.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Locke mengusulkan pembentukan negara yang berfungsi sebagai alat untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi individu. Menurutnya, individu harus sepakat untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kecil dari kebebasan mereka demi kepentingan dan keamanan bersama. Dalam negara, individu dapat menjalankan hak asasi mereka dengan lebih teratur dan aman.
Dalam konsep negara alamiah yang diajukan oleh Locke, pemerintah memiliki wewenang yang terbatas. Pemerintah hanya bertugas untuk melindungi hak-hak asasi individu dan mempertahankan keadilan. Jika pemerintah melanggar hak-hak asasi tersebut, individu memiliki hak untuk memprotes dan bahkan melawan pemerintah.
Secara keseluruhan, teori negara alamiah menurut John Locke memberikan pemahaman tentang hak-hak asasi individu dan peran negara dalam melindunginya. Pemikiran ini berkembang dan menjadi dasar bagi konsep negara modern yang kita kenal saat ini. Meskipun dalam praktiknya terdapat tantangan dan kritik, negara alamiah tetap menjadi ideal bagi keadilan dan kebebasan individu dalam masyarakat modern.
Daftar Isi
Social Contract dan Negara
Menurut John Locke, terbentuknya negara adalah hasil dari perjanjian sosial yang dilakukan oleh individu-individu untuk melindungi hak-hak mereka. Konsep ini dikenal dengan istilah “social contract” atau perjanjian sosial.
Locke meyakini bahwa sebelum adanya negara, manusia hidup dalam keadaan alamiah atau “state of nature”. Dalam keadaan ini, manusia bebas dan memiliki hak-hak alami seperti hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, kebebasan ini juga dapat menghadirkan konflik dan ketidakpastian.
Untuk mengatasi kekurangan dan kekacauan dalam keadaan alamiah, individu-individu sepakat untuk membentuk pemerintahan dan menyerahkan sebagian kecil hak-hak mereka kepada negara. Dalam perjanjian sosial ini, individu-individu setuju untuk mematuhi hukum yang ditetapkan oleh negara dan menyerahkan wewenang kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka.
Perjanjian sosial ini juga mencakup tanggung jawab dan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga perdamaian, memberikan keadilan, dan melindungi hak-hak individu. Jika negara tidak memenuhi kewajiban ini, maka individu-individu memiliki hak untuk memberontak atau mengganti pemerintah.
Menurut Locke, negara bukanlah entitas yang berkuasa mutlak. Sebaliknya, negara harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat, maka rakyat berhak untuk menggulingkan pemerintah dan menetapkan pemerintah baru yang mewakili kehendak mereka.
Locke juga berpendapat bahwa negara tidak boleh mencampuri hak-hak individu yang tidak membahayakan orang lain. Individu memiliki kebebasan untuk mengejar kebahagiaan dan kepentingan pribadi mereka selama itu tidak melanggar hak-hak orang lain. Negara hanya memiliki kewenangan untuk membatasi hak-hak individu jika itu untuk melindungi kepentingan umum.
Dalam konteks Indonesia, konsep perjanjian sosial Locke dapat diterapkan untuk memahami dasar-dasar negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui perjanjian sosial ini, individu-individu Indonesia sepakat untuk membentuk negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan kesejahteraan sosial.
Perjanjian sosial ini juga menjadi landasan bagi keberagaman dan kesatuan Indonesia. Negara Indonesia diatur oleh prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang mengakui dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan budaya dalam satu kesatuan bangsa.
Dalam perjanjian sosial Locke, individu-individu memiliki hak untuk hidup dengan bebas dan mendapatkan perlindungan dari negara. Hak-hak ini juga tercantum dalam UUD 1945, seperti hak atas hidup, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama.
Secara keseluruhan, konsep perjanjian sosial Locke memberikan pemahaman bahwa terbentuknya negara merupakan hasil dari kesepakatan dan pembagian hak-hak antara individu dan negara. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu sesuai dengan kehendak rakyatnya.
Peran Negara dalam Masyarakat
Bagi John Locke, negara memiliki peran utama dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga tatanan sosial yang adil. Konsep ini merupakan pijakan utama dalam pemikiran Locke tentang negara dan masyarakat.
Negara, menurut Locke, bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak alami setiap individu. Hak-hak tersebut meliputi hak atas kehidupan, hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak untuk mencari kebahagiaan.
Sebagai representasi dari masyarakat, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perlindungan bagi hak-hak ini. Beberapa mekanisme yang dapat dilakukan oleh negara adalah dengan membuat undang-undang dan menjalankan sistem peradilan yang adil dan transparan. Dengan demikian, setiap warga negara akan merasa aman dan dilindungi oleh negara.
Di samping melindungi hak-hak warga negara, negara juga memiliki peran dalam menjaga tatanan sosial yang adil. Ini berarti negara harus mengembangkan dan menjalankan kebijakan yang merata dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses layanan publik, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Negara juga bertugas untuk menciptakan sistem politik yang demokratis. Locke memandang bahwa negara harus mendorong partisipasi aktif dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Dalam konsepnya, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berbasis pada persetujuan rakyat. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik, maka tatanan sosial yang adil dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam pandangan Locke, negara seharusnya tidak terlalu campur tangan dalam urusan ekonomi, namun tetap harus memastikan adanya kebebasan ekonomi yang berlandaskan pada persaingan yang sehat. Dalam lingkungan yang kondusif tersebut, setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang dan mencapai kesejahteraan ekonomi.
Secara keseluruhan, negara dalam pandangan Locke memiliki peran utama dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga tatanan sosial yang adil. Negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan perlindungan bagi hak-hak warga negara, menjalankan sistem yang adil, mengembangkan kebijakan yang merata, mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, negara dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Pengawasan dan Pembatasan Kekuasaan Pemerintah
Meskipun negara memiliki peranan yang penting dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, John Locke, seorang filsuf politik abad ke-17, menekankan pentingnya pengawasan dan pembatasan kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak warga negara. Menurut Locke, negara yang berlebihan dalam menggunakan kekuasaan dapat mengancam kebebasan individu dan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, pengawasan dan pembatasan kekuasaan pemerintah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.
Menurut Locke, pemerintah dapat memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti membuat kebijakan publik, menegakkan hukum, dan melindungi keamanan warga negara. Namun, kekuasaan ini tidak boleh bersifat mutlak dan harus dibatasi oleh prinsip-prinsip moral dan hukum. Locke berpendapat bahwa hak-hak asasi individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan pribadi, dan hak milik, harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Jika pemerintah melanggar hak-hak ini, maka warga negara memiliki hak untuk mengawasi dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pengawasan dan pembatasan kekuasaan pemerintah dilakukan oleh tiga kekuatan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif, yang dipegang oleh pemerintah dan presiden, bertanggung jawab dalam membuat kebijakan publik dan menjalankan pemerintahan sehari-hari. Namun, kekuasaan ini harus diawasi oleh kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan legislatif, yang dipegang oleh parlemen, memiliki tugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah. Dengan adanya legislatif, pemerintah harus bertanggung jawab dan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Selain itu, legislatif juga dapat membatasi kekuasaan eksekutif dengan mengajukan mosi tidak percaya atau membatalkan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Selain itu, kekuasaan yudikatif, yang dipegang oleh pengadilan, memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan memastikan adanya keadilan dalam sistem pemerintahan. Yudikatif juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Jika ada dugaan pelanggaran hak-hak individu oleh pemerintah, warga negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Pengawasan dan pembatasan kekuasaan pemerintah juga dapat dilakukan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan kepentingan warga negara.
Secara keseluruhan, pengawasan dan pembatasan kekuasaan pemerintah merupakan hal yang penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara, serta melindungi hak-hak individu. Dengan adanya pengawasan dan pembatasan, diharapkan pemerintah dapat lebih bertanggung jawab dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap kehidupan publik.
Prinsip Dasar Negara Menurut Locke
Pengertian negara menurut John Locke adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip berikut: menjaga hak individu, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan politik.
John Locke, seorang filsuf politik abad ke-17, memainkan peran penting dalam pengembangan teori negara modern. Ia meyakini bahwa pemerintahan harus melindungi hak-hak individu dan kebebasan alami setiap warga negara.
Pertama, prinsip dasar negara menurut Locke adalah menjaga hak individu. Locke berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak-hak alami, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan harta benda. Pemerintahan harus melindungi hak-hak tersebut dan tidak boleh mengurangi kebebasan individu secara sewenang-wenang.
Kedua, prinsip dasar negara menurut Locke adalah supremasi hukum. Locke menganggap bahwa hukum harus menjadi aturan yang mengikat pemerintahan dan warga negara. Tidak ada pihak yang dikecualikan dari hukum, termasuk penguasa atau pemimpin negara. Hukum harus adil dan diterapkan dengan konsisten untuk menjaga keadilan dan kestabilan dalam masyarakat.
Ketiga, prinsip dasar negara menurut Locke adalah partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan politik. Menurut Locke, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam pembuatan keputusan politik harus dijamin, baik melalui pemilihan umum atau mekanisme partisipasi lainnya. Pemerintahan harus bertanggung jawab kepada rakyat dan berusaha untuk mengakomodasi kepentingan publik.
Prinsip-prinsip dasar negara menurut Locke ini memiliki pengaruh yang besar dalam perkembangan sistem pemerintahan demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Negara Indonesia menganut prinsip-prinsip hak individu, supremasi hukum, dan partisipasi publik dalam pembuatan keputusan politik.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan individu. Supremasi hukum dijaga melalui keberadaan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di negara ini. Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan politik diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar negara menurut Locke, Indonesia menghadapi tantangan dan permasalahan yang perlu terus dihadapi dan diselesaikan. Misalnya, masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia di beberapa daerah, masalah korupsi yang merajalela, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan politik. Namun demikian, upaya terus dilakukan untuk memperbaiki dan memajukan sistem pemerintahan dengan berlandaskan prinsip-prinsip dasar negara yang diwariskan oleh John Locke.
Kesimpulan
Setelah mempelajari pandangan John Locke tentang negara, dapat disimpulkan bahwa kebebasan dan perlindungan hak asasi individu sangatlah penting dalam suatu masyarakat yang adil dan berkeadilan. Locke menyatakan bahwa negara memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama.
Dalam pandangan Locke, negara bukanlah entitas yang memiliki kekuasaan absolut yang dapat melanggar hak-hak individu tanpa batas. Sebaliknya, negara harus bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu seperti hak atas kehidupan, kemerdekaan, dan kepemilikan. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hak-hak individu tanpa alasan yang jelas.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang melindungi hak-hak dasar individu dan menghormati kebebasan individu untuk mengejar kebahagiaan mereka sendiri. Locke juga menekankan pentingnya pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara, seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan untuk menjaga keseimbangan di dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, pandangan Locke tentang negara memiliki implikasi yang signifikan. Sebagai negara dengan beragam suku, agama, dan kebudayaan, penting bagi Indonesia untuk memiliki negara yang adil dan berkeadilan yang melindungi hak-hak individu semua warganya.
Pandangan Locke juga menggarisbawahi pentingnya peran pemimpin dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintah. Warga negara Indonesia harus berpartisipasi aktif dalam proses politik dan ikut serta dalam pembentukan kebijakan demi terciptanya masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Selain itu, pandangan Locke juga menekankan pentingnya sistem hukum yang berkeadilan. Penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang melindungi hak-hak individu dan memberikan keadilan bagi semua warga negara. Pemberlakuan hukum harus adil, transparan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam era globalisasi dan teknologi informasi saat ini, pandangan Locke tentang negara yang melindungi kebebasan dan hak asasi individu menjadi semakin relevan. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital ini, perlindungan terhadap privasi individu dan kebebasan berbicara sangatlah penting.
Dalam kesimpulannya, pandangan John Locke tentang negara menyoroti pentingnya kebebasan dan perlindungan hak asasi individu dalam suatu masyarakat yang adil dan berkeadilan. Pandangan ini memiliki implikasi yang besar bagi Indonesia dalam membangun negara yang menjunjung tinggi hak-hak individu dan menghormati kebebasan warga negara. Dengan menggali pemikiran Locke, Indonesia dapat terus berupaya menuju negara yang lebih adil dan berkeadilan.